Said Iqbal: Partai Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 8,5-10,5%, Ini Alasannya

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen. Tuntutan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mengamanatkan perhitungan upah minimum mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Angka ini dianggap wajar untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Berita Terbaru

Mark Cerny: PS6 Tidak Rilis Tahun Depan, Bocorkan 3 Teknologi Grafis Baru

Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026: Manajer Ungkap Kondisi Mental Pemain

Jokowi Buka Suara soal 'Bapak J' di PSI: Siapa Sebenarnya?

Menhan Israel: Bongkar Terowongan Hamas Setelah Semua Sandera Dibebaskan

Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Kali Ini dari Rutan Salemba

Menkeu Purbaya Tegas: Utang Kereta Cepat Bukan Beban APBN, Danantara Tanggung

Apple Tingkatkan Hadiah Keamanan, Capai Rp33 Miliar

Protes Pedas Hantam Kantor PSSI Jatim: Tuntut Erick Thohir dan Kluivert Mundur!

Kabar Prabowo Kunjungi Israel Dibantah Keras Menlu Sugiono: Tidak Benar

Hamas Bebaskan 20 Sandera Israel, Trump Pimpin KTT Perdamaian Gaza