Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejagung: Penetapan Tersangka Sah

www.cnnindonesia.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Kejagung menyatakan putusan ini membuktikan penyidikan kasus korupsi laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, termasuk penetapan tersangka dan penahanan Nadiem, telah sah sesuai hukum. Selanjutnya, tim penyidik akan fokus menuntaskan proses hukum perkara tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.