Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejagung: Penetapan Tersangka Sah

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Kejagung menyatakan putusan ini membuktikan penyidikan kasus korupsi laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, termasuk penetapan tersangka dan penahanan Nadiem, telah sah sesuai hukum. Selanjutnya, tim penyidik akan fokus menuntaskan proses hukum perkara tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Berita Terbaru

Google Kritik Aturan Pembatasan Usia Medsos Australia, Sebut Sulit Ditegakkan

Rahmad Darmawan Kembali Latih Persipura, Gantikan Ricardo Salampessy

Bonatua Silalahi Ambil Ijazah Jokowi dari KPU DKI: Cari Konsistensi Legalisir

Militer Madagaskar Dukung Demo Gen Z, Upaya Kudeta Berlangsung

Kilau Raya 34 Tahun MNCTV: Kolaborasi Keluarga Bintang Dangdut Siap Guncang Panggung

Menaker Yassierli Tepis Kabar Pencairan BSU Tahap 2 2025

Bitcoin Rebound Dramatis: Pasar Kripto Bangkit Usai Ketegangan AS-China Mereda

Jorge Lorenzo Bongkar Rahasia Kontrak MotoGP: Begini Cara Pembalap Negosiasi Gaji

Tragedi Al Khoziny: DVI Polda Jatim Identifikasi 2 Korban Baru, Total 55 Jenazah

AS Serukan Pembebasan 30 Pemimpin Gereja Bawah Tanah di China