Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah!
Gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penolakan ini mengukuhkan status Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Nadiem sebelumnya mengajukan gugatan dengan alasan tidak ada audit kerugian negara dan kesalahan identitas, namun Kejagung menyatakan proses penyidikan sudah sesuai aturan.
Berita Terbaru

Google Maps: Gemini AI Kini Teman Ngobrol di Perjalanan, Navigasi Lebih Cerdas

Minim Menit Bermain, Nathan Ake Pilih Juventus Demi Piala Dunia 2026?

Menteri Investasi: 240 Investor Lirik Proyek PLTSa, Lelang Dimulai Pekan Depan

Jaminan Turun Drastis, Lebanon Cabut Larangan Bepergian Hannibal Gadhafi

Dicap Pelit, Deddy Corbuzier Balas Menohok Netizen: Loe Pikir Gue Kaya Raya?

Mentan Siapkan Anggaran Rp 20 Triliun untuk Peternakan Ayam Terintegrasi

PUBG Mobile Rilis Update 4.1: Frost Festival Bawa Penguin Ninja dan Misi Sosial

Gaji Dipangkas Juventus, Dusan Vlahovic Jadi Rebutan Barcelona dan Bayern?

Menteri Investasi: 240 Investor Minat Garap Proyek PLTSa

Menkes AS Puji Sistem Kesehatan RI, Ungkap Rahasia Umur Panjang Warga
