Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah!

news.detik.com

Gugatan praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penolakan ini mengukuhkan status Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Nadiem sebelumnya mengajukan gugatan dengan alasan tidak ada audit kerugian negara dan kesalahan identitas, namun Kejagung menyatakan proses penyidikan sudah sesuai aturan.

Cari berita serupa