Mediasi Gugatan Pendidikan Gibran Gagal, Lanjut Sidang Tuntut Rp125 Triliun
Mediasi gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinyatakan gagal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat, Subhan Palal, menyatakan Tergugat 1 (Gibran) dan Tergugat 2 (KPU RI) tidak memenuhi syarat damai berupa permintaan maaf dan pengunduran diri. Akibatnya, gugatan akan dilanjutkan ke tahap persidangan dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Menangkan Perlombaan AI Lawan AS

Manchester United: Siapa Pengisi Wing-Back Kiri Lawan Tottenham?

Warga Salatiga Minta Gibran Libatkan Singkong dalam Menu Makan Bergizi Gratis

Paspor Malaysia Melesat ke Peringkat 3 Dunia, Indonesia Tertinggal Jauh

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Termuda dalam Seabad

IIF Sukses Terbitkan Obligasi Rp1,5 T, Investor Percaya Penuh

iPhone Hilang Tanpa iCloud? Jangan Panik, Ini Cara Melacaknya!

Michele Pirro: Marc Marquez Mengamuk di MotoGP 2026, Lebih Lapar Kemenangan!

Perkuat Ketahanan Pangan: PU & Kemenkop Teken MoU Bangun Koperasi Desa

Setelah 40 Tahun, Nancy Pelosi Putuskan Pensiun dari Kongres AS
