Mediasi Gugatan Pendidikan Gibran Gagal, Lanjut Sidang Tuntut Rp125 Triliun

nasional.kompas.com

Mediasi gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinyatakan gagal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat, Subhan Palal, menyatakan Tergugat 1 (Gibran) dan Tergugat 2 (KPU RI) tidak memenuhi syarat damai berupa permintaan maaf dan pengunduran diri. Akibatnya, gugatan akan dilanjutkan ke tahap persidangan dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.

Cari berita serupa