Mediasi Gugatan Gibran Gagal Total: Syarat Damai Libatkan Pihak Ketiga

Mediasi gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka gagal mencapai kesepakatan damai. Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan syarat damai dari penggugat, Subhan, tidak dapat dipenuhi karena melibatkan pertimbangan pihak ketiga. Dengan demikian, kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Bagnaia Juara Sprint MotoGP Malaysia, Alex Marquez Kunci Runner-up

Polisi Ungkap Siasat Licik Kades Cikuda, Raup Rp2,3 M dari Dokumen Tanah

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Ammar Zoni Siap Bongkar Semua di Sidang Narkoba Keempat

Impor Minyak 1 Juta BPH, Pemerintah Genjot B50 Tahun Depan

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Lionel Messi Raih Sepatu Emas MLS, Langsung Cetak Dua Gol Spektakuler

Pertamina Dorong Indonesia Jadi Pusat SAF Asia Tenggara

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun