KPAI: Kematian Terapis RTA Indikasi Kuat Perdagangan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga kuat adanya tindak pidana perdagangan anak dalam kasus kematian terapis wanita berinisial RTA (14) di Pejaten, Jakarta Selatan. Komisioner KPAI Ai Maryati Sholihah menyebut indikasi seperti usia korban di bawah umur, penempatan kerja di spa, dan dugaan eksploitasi seksual. Pihak yang merekrut dan mempekerjakan korban juga masuk ranah pidana.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas