KPAI: Kematian Terapis RTA Indikasi Kuat Perdagangan Anak

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga kuat adanya tindak pidana perdagangan anak dalam kasus kematian terapis wanita berinisial RTA (14) di Pejaten, Jakarta Selatan. Komisioner KPAI Ai Maryati Sholihah menyebut indikasi seperti usia korban di bawah umur, penempatan kerja di spa, dan dugaan eksploitasi seksual. Pihak yang merekrut dan mempekerjakan korban juga masuk ranah pidana.