Komdigi Beri Teguran Ketiga ke X, Denda Rp 78 Juta Belum Dibayar
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan Surat Teguran Ketiga kepada platform X (X Corp) pada 8 Oktober 2025. Teguran ini diberikan karena X Corp belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang kini mencapai Rp 78.125.000. Denda tersebut merupakan akumulasi dari sanksi yang dijatuhkan sejak 20 September 2025, sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2023 dan Kepmenkominfo No. 522 Tahun 2024.
Berita Terbaru

Redmi Siapkan Ponsel Baterai 9.000 mAh, Didukung Fast Charging 100W?

Minim Menit Bermain, Nathan Ake Pilih Juventus Demi Piala Dunia 2026?

Menteri Investasi: 240 Investor Lirik Proyek PLTSa, Lelang Dimulai Pekan Depan

Jaminan Turun Drastis, Lebanon Cabut Larangan Bepergian Hannibal Gadhafi

Dicap Pelit, Deddy Corbuzier Balas Menohok Netizen: Loe Pikir Gue Kaya Raya?

Mentan Siapkan Anggaran Rp 20 Triliun untuk Peternakan Ayam Terintegrasi

Google Bangun Pusat Data di Luar Angkasa, Target 2027

Gaji Dipangkas Juventus, Dusan Vlahovic Jadi Rebutan Barcelona dan Bayern?

Menteri Investasi: 240 Investor Minat Garap Proyek PLTSa

Menkes AS Puji Sistem Kesehatan RI, Ungkap Rahasia Umur Panjang Warga
