Komdigi Beri Teguran Ketiga ke X, Denda Rp 78 Juta Belum Dibayar

nasional.kompas.com

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan Surat Teguran Ketiga kepada platform X (X Corp) pada 8 Oktober 2025. Teguran ini diberikan karena X Corp belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang kini mencapai Rp 78.125.000. Denda tersebut merupakan akumulasi dari sanksi yang dijatuhkan sejak 20 September 2025, sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2023 dan Kepmenkominfo No. 522 Tahun 2024.

Cari berita serupa