Kejaksaan Memalukan: Putusan MA 6 Tahun, Silfester Matutina Belum Dieksekusi

Kejaksaan terus menunjukkan sikap memalukan dengan belum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Meskipun putusan berkekuatan hukum tetap telah ada lebih dari enam tahun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beralasan "kendala administratif" atau "penelusuran keberadaan", padahal Silfester aktif di publik. Penundaan ini merusak kredibilitas penegak hukum dan konsep negara hukum.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

Kapolri Dipanggil Prabowo Jelang ke Malaysia: Laporkan Keamanan, Kawal Program Prioritas

Tommy Robinson Pura-pura Mualaf, Nekat Menyusup ke Masjid Al-Aqsa

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Prabowo Siapkan Keppres: Utang Whoosh ke China Segera Direstrukturisasi?

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Bertemu Kapolri Jelang KTT ASEAN: Bahas Situasi Keamanan Terkini

Zohran Mamdani: Islamofobia Hantui Pemilihan Wali Kota New York