Kejaksaan Memalukan: Putusan MA 6 Tahun, Silfester Matutina Belum Dieksekusi

nasional.kompas.com

image cover

Kejaksaan terus menunjukkan sikap memalukan dengan belum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Meskipun putusan berkekuatan hukum tetap telah ada lebih dari enam tahun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beralasan "kendala administratif" atau "penelusuran keberadaan", padahal Silfester aktif di publik. Penundaan ini merusak kredibilitas penegak hukum dan konsep negara hukum.