DJ Panda Dipanggil Polda: Hadapi Laporan Pengancaman Erika Carlina dengan Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya akan memanggil DJ Panda pada 15 Oktober 2025 terkait laporan dugaan pengancaman oleh aktris Erika Carlina. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun DJ Panda akan diperiksa sebagai saksi. Erika Carlina melaporkan DJ Panda dengan Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi, atas dugaan pengancaman di grup WhatsApp.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
