DJ Panda Dipanggil Polda: Hadapi Laporan Pengancaman Erika Carlina dengan Pasal Berlapis

hot.detik.com

Polda Metro Jaya akan memanggil DJ Panda pada 15 Oktober 2025 terkait laporan dugaan pengancaman oleh aktris Erika Carlina. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun DJ Panda akan diperiksa sebagai saksi. Erika Carlina melaporkan DJ Panda dengan Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi, atas dugaan pengancaman di grup WhatsApp.

Cari berita serupa