Purbaya Tegaskan Penempatan Rp 200 T di Bank BUMN Tak Langgar Aturan

www.cnbcindonesia.com

image cover

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penempatan uang pemerintah Rp 200 triliun di lima bank BUMN sah dan tidak melanggar UU Keuangan Negara. Kebijakan ini, yang diatur dalam KMK Nomor 276 Tahun 2025, bertujuan mendorong ekonomi dan telah dikonsultasikan dengan tim hukum Kemenkeu. Purbaya juga menyebut praktik serupa pernah dilakukan pada 2008, 2009, dan 2021, dengan kinerja penyaluran kredit yang baik.

Berita Terbaru