OJK Perintahkan Pinjol Tolak Dana, Jika Terindikasi Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak penyelenggara pinjaman online (pinjol) untuk menindak tegas nasabah yang menggunakan dana pinjaman untuk judi online. OJK meminta pinjol menolak pencairan dana, menonaktifkan akun, dan melaporkan pelanggaran. Langkah ini menyusul temuan PPATK bahwa jutaan pemain judi online juga terjerat pinjol, memperparah masalah keuangan mereka.
Berita Terbaru

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Napoli Hajar Inter 3-1, Kembali Puncaki Klasemen Liga Italia

Aksi Bela Palestina di Kedubes AS: 869 Personel Dikerahkan, Lalin Situasional

Ofer Cassif: Tepi Barat Menuju Kekejaman Massal, Dunia Harus Intervensi

Dwi Andhika Jalani Pemulihan, Didiagnosa Tifus Akibat Kelelahan

IHSG Melaju Kencang 4,50%, Investor Asing Borong Saham Rp 1,15 T

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Jay Idzes: Suporter Timnas Indonesia Sama Gila dengan Italia!

Menperin Pastikan: Calon Mobil Nasional Sudah Mejeng di GIIAS 2025

Xanana Gusmao: Keanggotaan ASEAN Babak Baru Perjalanan Timor Leste