KSPI Desak Pemerintah: UMP 2026 Wajib Naik 8,5-10,5% untuk Daya Beli

ekbis.sindonews.com

image cover

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar minimal 8,5-10,5%. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan usulan ini bertujuan memulihkan daya beli masyarakat dan menjamin kesejahteraan pekerja, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. KSPI juga memperingatkan akan melakukan aksi nasional jika tuntutan buruh diabaikan, mengingat tren deflasi yang melemahkan konsumsi rumah tangga.