KSPI Desak Pemerintah: UMP 2026 Wajib Naik 8,5-10,5% untuk Daya Beli

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar minimal 8,5-10,5%. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan usulan ini bertujuan memulihkan daya beli masyarakat dan menjamin kesejahteraan pekerja, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. KSPI juga memperingatkan akan melakukan aksi nasional jika tuntutan buruh diabaikan, mengingat tren deflasi yang melemahkan konsumsi rumah tangga.
Berita Terbaru

OpenAI Evaluasi ChatGPT: Atasi Bias Politik dalam Respons AI

Timnas U-23 Indonesia Gagal Balas Dendam, Ditahan Imbang India 1-1

Marcella Santoso dkk Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap CPO

Ribuan Warga Gaza Sambut Tahanan yang Dibebaskan Israel Penuh Haru

Pevita Pearce dan Ji Chang Wook Kompak Berbusana Adat Jawa di Prambanan

Pemerintah Kuasai 63% Saham Freeport: Kedaulatan Ekonomi Nasional Menguat

Komdigi Resmi Luncurkan IGRS, Lindungi Anak dari Konten Game Tak Sesuai Usia

Patrick Kluivert: Ambil Tanggung Jawab Penuh Kegagalan Timnas Indonesia

Angin Kencang dan Hujan Deras di Jember: Dua Warga Meninggal Tertimpa Pohon

Hamas Tuduh Israel Manipulasi Daftar Tahanan, Langgar Gencatan Senjata