Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum 8,5-10,5%, Berlandaskan Putusan MK

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Tuntutan ini berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024 yang mewajibkan perhitungan upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Said Iqbal menyebut inflasi 3,26% dan pertumbuhan ekonomi 5,1-5,2% sebagai dasar perhitungan.
Berita Terbaru

Apple Rilis iPad Pro M5, Performa AI dan Grafisnya Lompat Jauh

Seleksi Ketat Timnas U-17: Hanya 21 Pemain Lolos ke Piala Dunia

Prabowo: Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8 Persen, Ini Pendorongnya

Ramaphosa: Kesepakatan Damai Gaza Tak Hentikan Gugatan Genosida Israel di ICJ

Jonathan Frizzy: Sidang Putusan Ditunda, Ririn Dwi Ariyanti Setia Menjenguk

BTN Dominasi KPR FLPP Nasional: GCG Kunci Penyaluran Tepat Sasaran

Apple Luncurkan MacBook Pro M5: Performa AI Melonjak Drastis

Erik Spoelstra Resmi Latih Timnas Basket AS hingga Olimpiade 2028

Warga Dairi Adukan Perambahan Hutan ke DPR: Hidup Terancam

Venezuela Peringatkan: Agresi AS Ancam Stabilitas Energi Global