Pajak Pensiun dan Pesangon Digugat ke MK, UU HPP Dianggap Langgar Konstitusi
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sembilan karyawan swasta. Gugatan ini menyoroti Pasal 4 ayat 1 UU PPh yang direvisi, yang kini mengenakan pajak atas uang pensiun, pesangon, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Para pemohon berpendapat ketentuan ini bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait kepastian hukum dan hak hidup sejahtera.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
