BPJPH Luruskan: Bukan Tanpa Sertifikat, Produk Tanpa Keterangan Ini Ilegal

www.liputan6.com

image cover

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, meluruskan pemberitaan terkait produk tanpa sertifikat halal dikategorikan ilegal mulai 2026. Ia menjelaskan bahwa yang ilegal adalah produk yang didistribusikan tanpa keterangan produk atau *ingredients* yang jelas, baik itu halal maupun non-halal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 33:2014 dan PP42/2024, yang mewajibkan produk bersertifikat halal jika halal, atau diberi tanda non-halal jika tidak.