BPJPH Luruskan: Bukan Tanpa Sertifikat, Produk Tanpa Keterangan Ini Ilegal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, meluruskan pemberitaan terkait produk tanpa sertifikat halal dikategorikan ilegal mulai 2026. Ia menjelaskan bahwa yang ilegal adalah produk yang didistribusikan tanpa keterangan produk atau *ingredients* yang jelas, baik itu halal maupun non-halal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 33:2014 dan PP42/2024, yang mewajibkan produk bersertifikat halal jika halal, atau diberi tanda non-halal jika tidak.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Napoli Hajar Inter 3-1, Kembali Puncaki Klasemen Liga Italia

Aksi Bela Palestina di Kedubes AS: 869 Personel Dikerahkan, Lalin Situasional

Xanana Gusmao: Keanggotaan ASEAN Babak Baru Perjalanan Timor Leste

Dwi Andhika Jalani Pemulihan, Didiagnosa Tifus Akibat Kelelahan

BUMD Sumut Impor 50 Ton Cabai: Tekan Inflasi Tertinggi Nasional

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Jay Idzes: Suporter Timnas Indonesia Sama Gila dengan Italia!

Menperin Pastikan: Calon Mobil Nasional Sudah Mejeng di GIIAS 2025

KTT ASEAN: Prabowo dan Pemimpin Resmi Sambut Timor Leste Anggota ke-11