Pembakar Al-Qur'an di London Bebas, Hakim: Itu Hak Berekspresi

Hamit Coskun, yang didenda karena membakar Al-Qur'an di London, dinyatakan bebas setelah memenangkan banding. Hakim Pengadilan Southwark menyatakan bahwa meskipun tindakan tersebut meresahkan, itu adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi. Keputusan ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi mencakup pandangan yang menyinggung atau mengejutkan dalam demokrasi liberal.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik