Pemerintah Wajibkan Etanol 10% BBM, SPBU Swasta Tolak Bensin Pertamina

Pemerintah berencana mewajibkan campuran 10% etanol (E10) dalam BBM untuk mengurangi impor dan menekan emisi. Kebijakan ini muncul di tengah polemik kelangkaan bensin di SPBU swasta seperti BP dan Shell, yang sebelumnya menolak membeli bensin dari Pertamina karena kandungan etanol 3,5%. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rencana ini, namun penerapannya tidak akan dilakukan tahun depan karena butuh persiapan bahan baku bioetanol dari tebu dan singkong.
Berita Terbaru

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Prancis Siap Kirim Pasukan ke Ukraina Tahun Depan, Jamin Keamanan

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Goldman Sachs: Negara Berkembang Akan Dominasi Ekonomi Dunia 2075

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

WNI Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati Minta Diadili di RI