OJK Perketat Aturan Debt Collector Pinjol: Ancaman Penjara dan Denda Ratusan Miliar!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan aturan ketat bagi debt collector pinjaman online (pinjol) di tahun 2025. Penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk pihak ketiga. Debt collector dilarang melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan SARA, serta dibatasi waktu penagihan hingga pukul 20.00. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda besar sesuai UU PPSK.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Piala Dunia U-17 2025: 21 Pemain Timnas Indonesia Siap Berlaga di Qatar

Hari Santri: Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Perkuat Ekosistem Keagamaan

Warga Gaza Dirikan Tenda di Atas Robot Peledak Israel Tak Meledak

Kontroversi Aset Sandra Dewi: Kejaksaan Agung Ungkap Dana Mencurigakan Rp 3,1 M

BPI Danantara: Sampah 7 Daerah Disulap Jadi Listrik, Jakarta Prioritas Utama

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

French Open 2025: Fajar/Fikri Berburu Revans Lawan Kim/Seo di Final

Larangan Pakaian Bekas: Menkeu & Mendag Tegas Berantas Penyelundupan

Pemukim Israel Serang Pemetik Zaitun, 10 Warga Palestina Terluka di Tepi Barat