OJK Perketat Aturan Debt Collector Pinjol: Ancaman Penjara dan Denda Ratusan Miliar!

www.cnbcindonesia.com

image cover

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan aturan ketat bagi debt collector pinjaman online (pinjol) di tahun 2025. Penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk pihak ketiga. Debt collector dilarang melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan SARA, serta dibatasi waktu penagihan hingga pukul 20.00. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda besar sesuai UU PPSK.