Prabowo Resmi Teken Aturan Baru Minerba: Prioritas WIUP untuk Ormas Keagamaan

www.cnbcindonesia.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan aturan pertambangan minerba, berlaku 11 September 2025. Regulasi ini mengubah pemberian WIUP mineral logam dan batu bara, yang kini dapat dilakukan secara prioritas. Prioritas diberikan kepada koperasi, UKM, organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMN, dan badan usaha swasta untuk tujuan tertentu.