Prabowo Resmi Teken Aturan Baru Minerba: Prioritas WIUP untuk Ormas Keagamaan

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan aturan pertambangan minerba, berlaku 11 September 2025. Regulasi ini mengubah pemberian WIUP mineral logam dan batu bara, yang kini dapat dilakukan secara prioritas. Prioritas diberikan kepada koperasi, UKM, organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMN, dan badan usaha swasta untuk tujuan tertentu.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Napoli Hajar Inter 3-1, Kembali Puncaki Klasemen Liga Italia

Aksi Bela Palestina di Kedubes AS: 869 Personel Dikerahkan, Lalin Situasional

Xanana Gusmao: Keanggotaan ASEAN Babak Baru Perjalanan Timor Leste

Dwi Andhika Jalani Pemulihan, Didiagnosa Tifus Akibat Kelelahan

BUMD Sumut Impor 50 Ton Cabai: Tekan Inflasi Tertinggi Nasional

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Jay Idzes: Suporter Timnas Indonesia Sama Gila dengan Italia!

Menperin Pastikan: Calon Mobil Nasional Sudah Mejeng di GIIAS 2025

KTT ASEAN: Prabowo dan Pemimpin Resmi Sambut Timor Leste Anggota ke-11