Polda Jateng: Demo Akhir Agustus Bukan Aspirasi, Tapi Tindak Pidana

www.merdeka.com

image cover

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan gelombang demonstrasi akhir Agustus dan awal September 2025 lalu telah melewati batas dan dikategorikan sebagai tindak pidana. Aksi yang awalnya damai ini pecah menjadi ricuh, menyebabkan gedung pemerintah terbakar. Polisi menegaskan tindakan itu bukan penyampaian aspirasi, melainkan kerusuhan yang mengancam nyawa. Penangkapan peserta demo dilakukan untuk menjaga kondusivitas, bukan melawan masyarakat.