Polda Jateng: Demo Akhir Agustus Bukan Aspirasi, Tapi Tindak Pidana

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan gelombang demonstrasi akhir Agustus dan awal September 2025 lalu telah melewati batas dan dikategorikan sebagai tindak pidana. Aksi yang awalnya damai ini pecah menjadi ricuh, menyebabkan gedung pemerintah terbakar. Polisi menegaskan tindakan itu bukan penyampaian aspirasi, melainkan kerusuhan yang mengancam nyawa. Penangkapan peserta demo dilakukan untuk menjaga kondusivitas, bukan melawan masyarakat.
Berita Terbaru

CEO Groq: Arab Saudi Pusat Infrastruktur AI Dunia, Unggul Berkat Energi

Insiden Carvajal-Yamal Usai El Clasico, Timnas Spanyol Terpecah?

Pemerintah: PLTN Bukan Opsi Terakhir, Kunci Ketahanan Energi Nasional

KBRI Astana Gelar ASEAN Badminton 2025, Perkuat Diplomasi dan Persahabatan

Sophie Turner dan Chris Martin Dikabarkan Pacaran Usai Sama-sama Putus

Hari Listrik Nasional ke-80: Refleksi Sejarah dan Komitmen PLN untuk Energi Bersih

AS dan Cina Sepakati Final Nasib TikTok, Trump-Xi Siap Teken

Aprilia Ungkap Rahasia Juara MotoGP: 70% Pebalap, 30% Motor

Menkeu Purbaya: Kejar Ekonomi Riil, Underground Economy 'Zero Result'

Paul Biya, 92 Tahun, Kembali Pimpin Kamerun: Periode ke-8 Tanpa Kampanye Fisik