Pemerintah Resmikan PPPK Paruh Waktu: Jam Kerja Lebih Pendek, Gaji Tetap Proporsional

www.liputan6.com

image cover

Pemerintah mulai menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai alternatif bagi ASN. Skema ini memungkinkan pegawai bekerja kurang dari 37,5 jam per minggu dengan perjanjian kerja yang disepakati. Meskipun jam kerja lebih pendek, PPPK paruh waktu tetap berhak atas gaji dan tunjangan yang disesuaikan secara proporsional, menjadikannya solusi penataan tenaga honorer.