Pemerintah Resmikan PPPK Paruh Waktu: Jam Kerja Lebih Pendek, Gaji Tetap Proporsional

Pemerintah mulai menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai alternatif bagi ASN. Skema ini memungkinkan pegawai bekerja kurang dari 37,5 jam per minggu dengan perjanjian kerja yang disepakati. Meskipun jam kerja lebih pendek, PPPK paruh waktu tetap berhak atas gaji dan tunjangan yang disesuaikan secara proporsional, menjadikannya solusi penataan tenaga honorer.
Berita Terbaru

Sam Altman: Pengguna ChatGPT Tembus 800 Juta, AI Makin Dominan

Ole Romeny Comeback Gemilang, Langsung Beri Dampak di Timnas Indonesia

KPK Telusuri Keberadaan WN India, Saksi Kunci Kasus Rita Widyasari

IMF: Dampak Tarif AS Belum Terlihat Penuh, Inflasi Global Mengintai

John Lithgow Tertangkap Kamera Syuting Dumbledore di Pantai Inggris

OJK: Nasabah Panca Global Sekuritas Tak Rugi Akibat Pembobolan RDN BCA

OpenAI Gandeng NPCI: ChatGPT Kini Bisa Belanja dan Bayar Otomatis

Ole Romeny Cedera, Tapi Jadi Kunci Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi

Kepala Daerah Protes TKD Dipangkas, DPR: Optimalisasi Pajak Daerah, Anggaran 2026 Naik Rp43 T

Serangan RSF di El-Fasher: Masjid Jadi Sasaran, 13 Warga Tewas