KPK: Penyalahgunaan Wewenang Pemicu Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berpangkal dari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. KPK membantah klaim asosiasi HIMPUH yang menyebut uang hampir Rp100 miliar yang disita adalah milik jemaah, bukan kerugian negara. Kuota tambahan ini seharusnya untuk memangkas antrean haji reguler, namun diduga disalahgunakan pada tahun 2023-2024.
Berita Terbaru

Samsung Galaxy S26 Ultra: Warna Orange Mirip iPhone, Bocoran Asli atau Rekayasa AI?

Kualifikasi Piala Dunia: Rizky Ridho Dicadangkan, Indonesia Takluk dari Arab Saudi

Polres Tangsel Pastikan Ledakan PT Nucleus Bukan Bom, Tanpa Korban Jiwa

Warga Gaza Sambut Gembira Kesepakatan Damai Israel-Hamas

Kisah Cinta Viral Albi-Shella Melawan Kanker, "Sampai Titik Terakhirmu" Siap Menguras Emosi

Emas Dunia Pertama Kali Tembus $4.000, Investor Buru Aset Aman

Petinggi OpenAI Ungkap Fitur ChatGPT Favorit, Bantu Kerja Sehari-hari

Timnas Indonesia Kalah dari Arab Saudi, Ranking FIFA Tak Berubah?

DPR Desak Pemerintah Tolak Israel di Kejuaraan Senam Dunia Jakarta 2025

Donald Trump: Israel-Hamas Sepakati Gencatan Senjata Tahap Pertama