KPK: Penyalahgunaan Wewenang Pemicu Korupsi Kuota Haji

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berpangkal dari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. KPK membantah klaim asosiasi HIMPUH yang menyebut uang hampir Rp100 miliar yang disita adalah milik jemaah, bukan kerugian negara. Kuota tambahan ini seharusnya untuk memangkas antrean haji reguler, namun diduga disalahgunakan pada tahun 2023-2024.