KPK: Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Masih Dihitung BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. KPK terus mendalami praktik jual beli kuota haji khusus, setelah penyelidikan dimulai pada 9 Agustus 2025. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, dan tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Berita Terbaru

Samsung Galaxy S26 Ultra: Warna Orange Mirip iPhone, Bocoran Asli atau Rekayasa AI?

Kualifikasi Piala Dunia: Rizky Ridho Dicadangkan, Indonesia Takluk dari Arab Saudi

Polres Tangsel Pastikan Ledakan PT Nucleus Bukan Bom, Tanpa Korban Jiwa

Warga Gaza Sambut Gembira Kesepakatan Damai Israel-Hamas

Kisah Cinta Viral Albi-Shella Melawan Kanker, "Sampai Titik Terakhirmu" Siap Menguras Emosi

Emas Dunia Pertama Kali Tembus $4.000, Investor Buru Aset Aman

Petinggi OpenAI Ungkap Fitur ChatGPT Favorit, Bantu Kerja Sehari-hari

Timnas Indonesia Kalah dari Arab Saudi, Ranking FIFA Tak Berubah?

DPR Desak Pemerintah Tolak Israel di Kejuaraan Senam Dunia Jakarta 2025

Donald Trump: Israel-Hamas Sepakati Gencatan Senjata Tahap Pertama