Korupsi Sritex: Kejagung Sita Enam Bidang Tanah, Ungkap TPPU

nasional.kompas.com

image cover

Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita enam bidang tanah seluas total 20.027 m2 di Surakarta dan Karanganyar. Aset ini disita terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Penyitaan ini didukung oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, BPN, Babinsa, serta aparat desa setempat.