Komnas HAM: Polri Batasi Kebebasan Berpendapat, Skor Hanya 57,8

Komnas HAM memberikan nilai 57,8 kepada Polri atas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Penilaian ini didasarkan pada banyaknya aduan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat, terutama terkait pembatasan ekspresi. Komnas HAM juga menyoroti penggunaan UU ITE dan patroli siber Polri yang dinilai mengurangi kebebasan berpendapat di media sosial.
Berita Terbaru

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Francesco Bagnaia Tak Terbendung di Sprint Race MotoGP Malaysia, Alex Marquez Lewat!

BNNP Sultra Tangkap Kurir Sabu 2 Kg di Bandara Haluoleo

PM Thailand Tunda KTT ASEAN Akibat Ibu Suri Wafat, Ingin Tetap Teken Damai

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

Bos Sindikat Penipuan Siber Terbesar Asia: Aset Chen Zhi Rp 249 Triliun Disita

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Banjir Semarang: Ribuan Rumah Terendam, Aktivitas Warga Terganggu

Ibu Suri Sirikit Wafat, PM Thailand Tunda KTT ASEAN