Kejagung Sita Enam Aset Tanah Sritex, Total 20.027 m2

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita enam bidang tanah seluas 20.027 m2 terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex. Aset-aset ini, termasuk tanah dan bangunan serta villa, tersebar di Surakarta, Tawangmangu, Karanganyar, Sroyo, Kemiri, dan Kebakkramat. Penyitaan dilakukan untuk mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Sritex, setelah sebelumnya Kejagung juga menyita lahan seluas 50,02 hektare.
Berita Terbaru

Hentikan Total Iklan Mengganggu di HP Android, Begini Caranya

UFC 321: Tom Aspinall vs Ciryl Gane, Perebutan Sabuk Juara Kelas Berat

Pengemudi Taksi Tewas Dipukul Palu Adik Ipar di Pasar Minggu

Faksi Palestina, Termasuk Hamas, Sepakat Komite Teknokrat Kelola Gaza Pasca-Perang

Aqeela Calista Dominasi SCTV Awards 2025, Bawa Pulang Empat Piala

BI Catat Dana Asing Keluar Rp0,94 T, Saham Justru Diborong

YouTube Luncurkan AI Baru: Lindungi Kreator dari Deepfake Peniru Wajah

TMJ Bicara Skandal Naturalisasi Malaysia: FIFA Tak Akan Kurangi Hukuman

3 Tahun Berlalu, Atap Jakarta Islamic Center Masih Terbengkalai

Ali Larijani: Trump Mirip Hitler, KTT Gaza Hanya "Pertunjukan"