Kejagung Sita Enam Aset Tanah Sritex, Total 20.027 m2

kabar24.bisnis.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita enam bidang tanah seluas 20.027 m2 terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex. Aset-aset ini, termasuk tanah dan bangunan serta villa, tersebar di Surakarta, Tawangmangu, Karanganyar, Sroyo, Kemiri, dan Kebakkramat. Penyitaan dilakukan untuk mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Sritex, setelah sebelumnya Kejagung juga menyita lahan seluas 50,02 hektare.