Kejagung Sita Aset Sritex Seluas 20.027 Meter, Terkait Korupsi dan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam bidang tanah dan bangunan milik PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya. Total luas aset yang disita mencapai 20.027 meter persegi. Penyitaan ini dilakukan pada 7 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita Terbaru

Hentikan Total Iklan Mengganggu di HP Android, Begini Caranya

UFC 321: Tom Aspinall vs Ciryl Gane, Perebutan Sabuk Juara Kelas Berat

Pengemudi Taksi Tewas Dipukul Palu Adik Ipar di Pasar Minggu

Faksi Palestina, Termasuk Hamas, Sepakat Komite Teknokrat Kelola Gaza Pasca-Perang

Aqeela Calista Dominasi SCTV Awards 2025, Bawa Pulang Empat Piala

BI Catat Dana Asing Keluar Rp0,94 T, Saham Justru Diborong

YouTube Luncurkan AI Baru: Lindungi Kreator dari Deepfake Peniru Wajah

TMJ Bicara Skandal Naturalisasi Malaysia: FIFA Tak Akan Kurangi Hukuman

3 Tahun Berlalu, Atap Jakarta Islamic Center Masih Terbengkalai

Ali Larijani: Trump Mirip Hitler, KTT Gaza Hanya "Pertunjukan"