Kejagung Sita Aset Sritex Seluas 20.027 Meter, Terkait Korupsi dan TPPU

www.merdeka.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam bidang tanah dan bangunan milik PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya. Total luas aset yang disita mencapai 20.027 meter persegi. Penyitaan ini dilakukan pada 7 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).