Kasus Korupsi Sritex: Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20 Ribu Meter Persegi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam bidang tanah dan bangunan seluas total 20.027 meter persegi terkait kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan ini dilakukan pada 7 Oktober 2025, mencakup aset di Surakarta dan sebuah vila di Tawangmangu, Karanganyar, sebagai bagian dari pendalaman kasus pemberian kredit fiktif.
Berita Terbaru

Sam Altman: Pengguna ChatGPT Tembus 800 Juta, AI Makin Dominan

Ole Romeny Comeback Gemilang, Langsung Beri Dampak di Timnas Indonesia

KPK Telusuri Keberadaan WN India, Saksi Kunci Kasus Rita Widyasari

IMF: Dampak Tarif AS Belum Terlihat Penuh, Inflasi Global Mengintai

László Krasznahorkai Raih Nobel Sastra 2025, Karyanya Dinilai Visioner

OJK: Nasabah Panca Global Sekuritas Tak Rugi Akibat Pembobolan RDN BCA

OpenAI Gandeng NPCI: ChatGPT Kini Bisa Belanja dan Bayar Otomatis

Ole Romeny Cedera, Tapi Jadi Kunci Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi

Kepala Daerah Protes TKD Dipangkas, DPR: Optimalisasi Pajak Daerah, Anggaran 2026 Naik Rp43 T

Serangan RSF di El-Fasher: Masjid Jadi Sasaran, 13 Warga Tewas