Karyawan Swasta Gugat Pajak Progresif Pesangon dan Pensiun ke MK

www.cnnindonesia.com

image cover

Sejumlah karyawan swasta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait skema pencairan dana pensiun dan penerapan pajak progresif pada uang pesangon serta pensiun. Mereka menguji Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17. Para pemohon berpendapat bahwa dana yang telah dikumpulkan bertahun-tahun seharusnya tidak disamakan dengan pajak penghasilan progresif.