Karyawan Swasta Gugat Pajak Progresif Pesangon dan Pensiun ke MK

Sejumlah karyawan swasta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait skema pencairan dana pensiun dan penerapan pajak progresif pada uang pesangon serta pensiun. Mereka menguji Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17. Para pemohon berpendapat bahwa dana yang telah dikumpulkan bertahun-tahun seharusnya tidak disamakan dengan pajak penghasilan progresif.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Tunku Ismail: FIFA Bisa Beri Hukuman Lebih Berat ke Timnas Malaysia

Rencana Mobil Nasional Prabowo Berpeluang Jadi Proyek Prioritas Pemerintah

Pria Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura

Tukul Arwana Makin Gemuk, Semangat Pulih Usai Rayakan Ultah ke-62

BI Catat Rp 940 Miliar Modal Asing Keluar dari Pasar Keuangan

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Liverpool Kalah Beruntun Keempat, Arne Slot Akui Tanpa Jawaban

Sejarah 26 Oktober: Presiden Korsel Dibunuh, Merapi Meletus Tewaskan Mbah Maridjan

Warga Gaza Dirikan Tenda di Atas Robot Peledak Israel Tak Meledak