Eks Kadisbud DKI Jakarta Dituntut 12 Tahun Penjara: Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Iwan diyakini bersalah bersama Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi, serta dituntut denda Rp500 juta.
Berita Terbaru

Apple Rilis iOS 26.1: Liquid Glass Kini Lebih Jelas, Pengguna Tak Lagi Kesulitan Baca Teks

Bek Milan Bersinar, Galatasaray Siap Membajak Pavlovic?

Prabowo: Bangsa Korea Tangguh, Bangkit dari Puing Perang

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden

Foto Junko Furuta di Konten Nessie Judge: Netizen Jepang Murka, NCT Dream Terseret

Kepercayaan Pasar Meningkat, MSIN Masuk MSCI Indonesia Small Cap Index

Shox Rumahan Tutup Operasional, Startup Arisan Elektronik Bangkrut?

Liverpool Menang Tipis, Trent Alexander-Arnold Disambut Ejekan Fans Anfield

Soeripto, Tokoh Intelijen dan Pendiri PKS, Tutup Usia di Jakarta

Mesir Tolak Keras Rencana Trump: Pasukan Asing Tak Boleh Kelola Gaza
