Pekerja Gugat Pajak Progresif Pesangon dan Pensiun: Ini Tabungan Terakhir!

Dua karyawan swasta menggugat ketentuan pajak penghasilan (PPh) atas uang pesangon dan pensiun ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai penerapan pajak progresif tidak adil, sebab dana tersebut merupakan hak normatif dan "tabungan terakhir" pekerja yang dikumpulkan selama puluhan tahun, bukan tambahan kemampuan ekonomis baru. Gugatan ini berlandaskan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
Berita Terbaru

Sora OpenAI Raih 1 Juta Unduhan, Kalahkan ChatGPT dalam 5 Hari

9 Atlet Muda Resmi Gabung PB Djarum, Raih Beasiswa Bulutangkis

Talaud Diguncang Gempa M 7,4, Tsunami 7 Cm Terdeteksi BMKG

Belgia Gagalkan Plot Teror Drone ke PM De Wever, 3 Orang Ditangkap

"Tidak, Sama Sekali Tidak!" Andrew Garfield Tegas Tolak Kembali ke Avengers: Doomsday

Harga Emas Antam Tembus Rekor Baru: Capai Rp2,4 Juta per Gram

Pengguna T-Mobile Diteror Surat, Data Pribadi Diduga Bocor Lagi

Thomas Tuchel Kritik Suporter Inggris: Stadion Hening, Tak Ada Energi!

Gempa M7,6 Picu Tsunami Minor Talaud: BMKG Ungkap Aktivitas Megathrust Filipina

Kyiv Gelap Gulita Diserang Rusia, Infrastruktur Kritis Jadi Sasaran Utama