Pekerja Gugat Pajak Progresif Pesangon dan Pensiun: Ini Tabungan Terakhir!

ekonomi.bisnis.com

image cover

Dua karyawan swasta menggugat ketentuan pajak penghasilan (PPh) atas uang pesangon dan pensiun ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai penerapan pajak progresif tidak adil, sebab dana tersebut merupakan hak normatif dan "tabungan terakhir" pekerja yang dikumpulkan selama puluhan tahun, bukan tambahan kemampuan ekonomis baru. Gugatan ini berlandaskan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.