Pajak E-commerce Ditunda hingga 2026: Pemerintah Ungkap Alasan Ekonomi

finance.detik.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunda penerapan pajak e-commerce untuk pedagang online hingga Februari 2026. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi penundaan ini, yang sebelumnya juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penundaan dilakukan karena kondisi ekonomi dan penolakan publik, serta untuk menunggu dampak positif dari dana stimulus Rp 200 triliun yang disalurkan pemerintah.

Cari berita serupa