Pajak E-commerce Ditunda hingga 2026: Pemerintah Ungkap Alasan Ekonomi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunda penerapan pajak e-commerce untuk pedagang online hingga Februari 2026. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi penundaan ini, yang sebelumnya juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penundaan dilakukan karena kondisi ekonomi dan penolakan publik, serta untuk menunggu dampak positif dari dana stimulus Rp 200 triliun yang disalurkan pemerintah.
Berita Terbaru

Apple Siapkan MacBook Murah, Target Pengguna Chromebook dan PC Windows

Hansi Flick Frustrasi Berat, Gaya Bertahan Barcelona Kini Mudah Dibaca Lawan

Mensos Gus Ipul: Pengumuman Pahlawan Nasional Tunggu Keputusan Prabowo

Ratusan Tentara Cadangan Israel Soroti Erosi Nilai Moral Pasukan di Perang

Drama 'Cinta Sepenuh Jiwa': Lala Diusir Lidya, Julian Panik Mencari ke Taman Danau

BPJS Ketenagakerjaan Sabet Dua Penghargaan, Kelola Dana Rp863 Triliun

Wamenkomdigi: AI Mampu Hentikan Perdagangan Manusia, Prioritaskan Etika

AC Milan: Pulisic Kembali, Siap Gempur Parma di Serie A

BPJPH Perkuat Komitmen Standar Halal Industri Flavor Indonesia

Jepang Hibahkan Ambulans Baru, Perkuat Layanan Darurat di Bali
