OJK: Kerugian Penipuan Tembus Rp6,1 Triliun, Ratusan Miliar Berhasil Diblokir

www.cnbcindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian akibat penipuan di Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencapai Rp6,1 triliun sejak November 2024 hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, Rp374 miliar dana berhasil diblokir. Sebanyak 443.000 rekening dilaporkan, dengan 87.818 rekening telah diblokir. Satgas Pasti terus memonitor laporan dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memberantas penipuan.

Cari berita serupa