OJK: Kerugian Penipuan Tembus Rp6,1 Triliun, Ratusan Miliar Berhasil Diblokir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian akibat penipuan di Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencapai Rp6,1 triliun sejak November 2024 hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, Rp374 miliar dana berhasil diblokir. Sebanyak 443.000 rekening dilaporkan, dengan 87.818 rekening telah diblokir. Satgas Pasti terus memonitor laporan dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memberantas penipuan.
Berita Terbaru

Puing Orbit Hantam Pesawat, 3 Astronot China Tertahan di Luar Angkasa

Pep Guardiola: Bukan Rahasia, Sukses Berkat Pemain Top

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dimakamkan, Tangis Keluarga Iringi Perpisahan

Genosida Yazidi: Jihadis ISIS Belgia Disidang In Absentia di Brussels

Kirana Histeris, Dewa-Angga Nyaris Adu Jotos di 'Dusta di Balik Cinta'

Usia 30 Tahun: Berapa Tabungan Ideal yang Harus Dimiliki?

iPhone Lipat Apple: Kamera Bawah Layar 24 MP, Resolusi Tertinggi di Dunia

Angkat Besi Indonesia Targetkan 8 Emas di SEA Games 2025

Hari Pahlawan: Gus Ipul Ajak Hening Cipta Nasional Pukul 08.15 WIB

Perundingan Damai Pakistan-Afghanistan Gagal Total, Saling Tuduh Picu Ketegangan Perbatasan
