DJP Siap Sita Aset 200 Penunggak Pajak, Total Rp 60 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengambil langkah hukum terhadap 200 penunggak pajak yang tidak kooperatif. Tindakan ini dilakukan setelah status hukum mereka inkrah, dengan total tunggakan mencapai Rp 60 triliun. DJP menegaskan tidak segan menaikkan kasus ke ranah penegakan hukum dan sedang melakukan penagihan aktif, termasuk upaya penyitaan aset, untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Berita Terbaru

Prediksi Jensen Huang: Tenaga Kerja Masa Depan Gabungkan Manusia dan AI

DPR Desak Kemenpora Diplomasi IOC: Bela Palestina, Jaga Kehormatan Olahraga

Kejagung Ungkap: Sandra Dewi Terima Rp3,15 M dari Helena Lim, Disamarkan Utang

Maduro Mohon 'No Crazy War': AS Kirim Kapal Perang ke Karibia

Agensi Park Bom Tepis Kabar Gugatan ke YG, Pastikan Gaji Sudah Lunas

IHSG Melesat, Cetak Rekor Baru di Level 8.351

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Erick Thohir Tak Gentar Larangan IOC, Bela Pembatalan Visa Atlet Israel

Gaji ASN 2026: Menkeu Purbaya Belum Dengar Detail dari Presiden

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja: Gencatan Senjata Segera, Trump Turut Saksikan