RUU KKS: TNI Selidiki Siber, Menkum Klarifikasi Batasan Wewenang

Pemerintah, melalui panitia antarkementerian, sedang menyusun draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang akan segera diajukan ke DPR RI. Salah satu pasal kontroversial, Pasal 56 Ayat (1) Huruf d, menyebutkan bahwa TNI bisa melakukan penyidikan tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian mengklarifikasi bahwa peran TNI sebagai penyidik hanya terbatas pada lingkup internal militer, menepis isu pengusutan pelanggaran siber sipil.
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Bagnaia Juara Sprint MotoGP Malaysia, Alex Marquez Kunci Runner-up

Polisi Ungkap Siasat Licik Kades Cikuda, Raup Rp2,3 M dari Dokumen Tanah

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Ammar Zoni Siap Bongkar Semua di Sidang Narkoba Keempat

Impor Minyak 1 Juta BPH, Pemerintah Genjot B50 Tahun Depan

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Lionel Messi Raih Sepatu Emas MLS, Langsung Cetak Dua Gol Spektakuler

Pertamina Dorong Indonesia Jadi Pusat SAF Asia Tenggara

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun