RUU KKS: TNI Selidiki Siber, Menkum Klarifikasi Batasan Wewenang

image cover

Pemerintah, melalui panitia antarkementerian, sedang menyusun draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang akan segera diajukan ke DPR RI. Salah satu pasal kontroversial, Pasal 56 Ayat (1) Huruf d, menyebutkan bahwa TNI bisa melakukan penyidikan tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian mengklarifikasi bahwa peran TNI sebagai penyidik hanya terbatas pada lingkup internal militer, menepis isu pengusutan pelanggaran siber sipil.