Kejagung Klarifikasi: Pencabutan Paspor Tak Hilangkan Kewarganegaraan Riza Chalid

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi status kewarganegaraan tersangka Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak secara otomatis menghilangkan status kewarganegaraan seseorang atau menjadikannya stateless. Tindakan tersebut hanya membatasi kemampuan mereka untuk bepergian ke negara lain dari tempat tinggal mereka saat ini.
Berita Terbaru

Adopsi AI Meledak, Pusat Data Hadapi Tantangan Daya dan Pendinginan

Schmeichel: Chelsea Bisa Juara EPL dengan Sanchez, Kuncinya di Pertahanan

Proyek Hunian TOD Jakarta Lesu, Daya Beli Masyarakat Jadi Biang Kerok?

Israel Cegah Flotilla, Ratusan Aktivis Ditahan Saat Terobos Blokade Gaza

Celine Evangelista Tanpa Hijab di Poster Film Horor, Warganet Terbelah

Rupiah Melemah ke Rp16.573 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Apple Sindir Windows, Insiden BSOD Massal Jadi Bahan Iklan Terbaru

Barcelona Kepincut, Siap Permanenkan Marcus Rashford?

BKN Desak Single Salary: Solusi Kesejahteraan ASN Hingga Pensiun?

Pasukan Israel Bajak Kapal Bantuan FFC, Relawan Diculik di Laut Internasional