Kejagung Klarifikasi: Pencabutan Paspor Tak Hilangkan Kewarganegaraan Riza Chalid

news.republika.co.id

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi status kewarganegaraan tersangka Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak secara otomatis menghilangkan status kewarganegaraan seseorang atau menjadikannya stateless. Tindakan tersebut hanya membatasi kemampuan mereka untuk bepergian ke negara lain dari tempat tinggal mereka saat ini.