Kapolda Jatim: Unsur Pidana Ditemukan dalam Tragedi Ponpes Al Khoziny

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengumumkan ditemukannya unsur pidana dalam tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo. Peristiwa ini menewaskan lebih dari 60 santri. Polisi akan menyangkakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian, serta Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 UU Bangunan Gedung kepada pihak yang bertanggung jawab.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Chelsea Terbukti Sulit Jaga Keunggulan, 6 Poin Melayang di Kandang

Viral: Kepala SPPG Bekasi Diduga Lecehkan Karyawati, Polisi Turun Tangan

Timor Leste Resmi Gabung ASEAN, Prabowo Hadiri KTT di Malaysia & Korsel

Kontroversi Aset Sandra Dewi: Kejaksaan Agung Ungkap Dana Mencurigakan Rp 3,1 M

Menkeu Purbaya Kritik Keras Coretax: Programmer Korea Selevel Lulusan SMA

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Borussia Dortmund Kalahkan Cologne 1-0, Gol Injury Time Beier Jadi Penentu

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Kembali Diperiksa Kejagung: Kasus Korupsi Minyak Mentah

Gaza Hadapi Krisis Musim Dingin, Israel Blokir Bantuan Meski Ada Putusan ICJ