Gugatan Bahlil, Pertamina, dan Shell Ditunda: Legal Standing Belum Siap

Sidang perdana gugatan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, PT Pertamina, dan PT Shell Indonesia ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran PT Shell Indonesia dan belum lengkapnya legal standing dari pihak tergugat I dan II. Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum Tati Suryati, Boyamin Saiman, yang menyayangkan ketidakseriusan tergugat. Gugatan ini mewakili kepentingan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dari SPBU swasta. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
Berita Terbaru

Bubble Repost Instagram Bikin Risih? Begini Cara Mengontrolnya!

Ducati Sabar Tunggu Marquez Pulih, Soroti Hasil Buruk Bagnaia di Mandalika

Prabowo Resmi Lantik Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen Jadi Gubernur Papua

Trump Hentikan Diplomasi Venezuela: Jalan Eskalasi Militer Terbuka?

Lesti Kejora Bungkam Saat Diperiksa Polisi: Kasus Hak Cipta Yoni Dores

Indonesia Melonjak ke Peringkat Ketiga Ekonomi Syariah Dunia, Sejajar Malaysia-Arab Saudi

Tesla Rilis Model Murah, Publik China Sebut Tawaran Pengemis

Jordi Alba Pensiun Akhir Musim, Messi: Siapa yang Akan Beri Umpan Lagi?

Kemenhaj Peringatkan Warga: Jangan Tergiur Haji Tanpa Antre!

11 Tentara Pakistan Tewas dalam Bentrokan Militan, Islamabad Salahkan Afghanistan