Gugatan Bahlil, Pertamina, dan Shell Ditunda: Legal Standing Belum Siap

kabar24.bisnis.com

image cover

Sidang perdana gugatan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, PT Pertamina, dan PT Shell Indonesia ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran PT Shell Indonesia dan belum lengkapnya legal standing dari pihak tergugat I dan II. Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum Tati Suryati, Boyamin Saiman, yang menyayangkan ketidakseriusan tergugat. Gugatan ini mewakili kepentingan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dari SPBU swasta. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.