Bos Mount Dreams Indonesia Ditangkap, Rugikan Negara Rp 42,53 M

Direktur PT Mount Dreams Indonesia berinisial JD ditangkap oleh PPNS DJP Jawa Timur II dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas tindak pidana perpajakan. JD diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dan tidak melaporkan faktur pajak, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 42,53 miliar. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan denda.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Bintang Timur Surabaya Hancurkan Asahan 9-1, Dominasi Pro Futsal League Berlanjut

Rencana Mobil Nasional Prabowo Berpeluang Jadi Proyek Prioritas Pemerintah

Pria Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura

Tukul Arwana Makin Gemuk, Semangat Pulih Usai Rayakan Ultah ke-62

BI Catat Rp 940 Miliar Modal Asing Keluar dari Pasar Keuangan

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Kevin Diks Redam Duo Striker Bayern, Jackson dan Kane Jadi Memble

Sejarah 26 Oktober: Presiden Korsel Dibunuh, Merapi Meletus Tewaskan Mbah Maridjan

Warga Gaza Dirikan Tenda di Atas Robot Peledak Israel Tak Meledak