Pemerintah Resmi Izinkan Koperasi Kelola Tambang Minerba

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2025, yang merevisi aturan sebelumnya, untuk memungkinkan badan usaha koperasi mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan beleid ini akan mengorientasikan pengelolaan tambang pada kesejahteraan masyarakat setempat dan mendorong dampak ekonomi yang lebih besar di daerah berpotensi tambang tinggi. Koperasi kini mendapat prioritas dalam pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Berita Terbaru

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Bagnaia Tak Terbendung, Juara Sprint Race MotoGP Malaysia 2025

Sekjen DPR Indra Iskandar Mangkir Panggilan KPK, Terjerat Korupsi Rumah Dinas

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

ESG Tambang: Lingkungan, K3, Sosial Tak Bisa Dipisah Lagi

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Francesco Bagnaia Sabet Kemenangan Sprint MotoGP Malaysia, Kalahkan Alex Marquez

Surya Paloh: NasDem Malu Minta Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

Israel Setujui RUU Aneksasi Tepi Barat, Pejabat Palestina Sebut 'Deklarasi Perang'