Pemerintah Resmi Izinkan Koperasi Kelola Tambang Minerba

ekonomi.bisnis.com

image cover

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2025, yang merevisi aturan sebelumnya, untuk memungkinkan badan usaha koperasi mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan beleid ini akan mengorientasikan pengelolaan tambang pada kesejahteraan masyarakat setempat dan mendorong dampak ekonomi yang lebih besar di daerah berpotensi tambang tinggi. Koperasi kini mendapat prioritas dalam pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).