Pemerintah Perluas Izin: Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang Nikel dan Timah

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemerintah kini memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang mineral seperti nikel dan timah, selain batu bara. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP sebelumnya. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan perluasan ini memberikan prioritas lebih luas bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).