Pemerintah Perluas Izin: Ormas Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang Nikel dan Timah

Pemerintah kini memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang mineral seperti nikel dan timah, selain batu bara. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PP sebelumnya. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan perluasan ini memberikan prioritas lebih luas bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Berita Terbaru

Google Search Live Akhirnya Hadir di India, Pertama di Luar AS

Rionny Mainaky: Lima Pasangan Ganda Campuran Aman dari Perombakan

Pemerintah Gencar Buka Investasi Infrastruktur, DPR Ingatkan Kualitas & Transparansi

Macron Terjebak Krisis, PM Prancis Mundur Setelah Kabinet Dikritik

Patrick Suzuki Sembuh dari Insecurities Pasca-Putus di Love Is Blind

Pertamina Drilling Gandakan Produksi Migas Adera, Lewati Target Jauh

BRIN: Kerangka AI Nasional Kunci Sukses Transformasi Digital Pemerintah

Verdonk Cedera Lawan AS Roma, Tak Bela Timnas Indonesia Kontra Arab Saudi

Musala Al Khoziny Ambruk: 25 Jenazah Belum Teridentifikasi

Tahanan Palestina di Israel Capai Rekor Tertinggi Sejak Intifada Kedua