Praperadilan Nadiem: 12 Tokoh Antikorupsi Jadi Amicus Curiae, Beban Bukti Disorot

kabar24.bisnis.com

image cover

Dua belas tokoh antikorupsi mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan. Mereka berpendapat beban pembuktian harusnya ada pada penyidik, bukan pemohon. Para tokoh ini menilai dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka tidak cukup kuat dan tidak berlandaskan pada 'kecurigaan beralasan', mendesak penyidik menjelaskan dasar penetapan tersangka.