Paspor Riza Chalid & Jurist Tan Dicabut, Terancam Ilegal di Luar Negeri

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dampak pencabutan paspor tersangka Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan yang berada di luar negeri. Keduanya kini berstatus ilegal, tidak bisa bepergian atau tinggal menetap di negara lain, dan terancam dideportasi karena overstay. Mereka hanya bisa kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mengonfirmasi pencabutan paspor tersebut.
Berita Terbaru

Ratusan Tokoh Desak Larangan AI Super: Khawatir Jadi Akhir Umat Manusia

Lawan Brentford, Liverpool Terancam Goodbye Gelar Juara Liga Inggris

Tim Advokasi HAM Gugat UU TNI ke MK: Tolak Militer di Ranah Sipil

Menteri Korsel: Peluang Besar Trump dan Kim Jong Un Bertemu di Korea

Ibu Vino G Bastian Mualaf Dibimbing Buya Hamka, Kisah Spiritual Terungkap

Penutupan Pasar: IHSG Loyo, Rupiah Meroket Lawan Dolar AS

Menkeu Purbaya Ungkap: Kualitas Coretax Setara Lulusan SMA, Kontraktor Asing Disorot

Manchester United: Lampu Hijau Rekrut Jean-Phillippe Mateta, Striker Idaman Lama

BLT Rp31,54 Triliun: 4 Juta KPM Sudah Cair, Sisanya Menyusul

AS Pertimbangkan Mandat PBB untuk Pasukan Gaza, Kontras dengan Sikap Trump