Mediasi Gugatan Gibran: Penggugat Serahkan Proposal Damai, Tuntut Rp 125 Triliun

nasional.kompas.com

image cover

Mediasi kedua gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI telah berlangsung di PN Jakarta Pusat. Penggugat, Subhan Palal, menyerahkan proposal perdamaian. Namun, gugatan ini tetap menuntut ganti rugi sebesar Rp 125 triliun yang akan disetorkan ke kas negara, serta meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum dan status Gibran sebagai Wapres tidak sah. Gibran dan KPU diwakili oleh pengacara.