Mediasi Gugatan Gibran: Penggugat Serahkan Proposal Damai, Tuntut Rp 125 Triliun

Mediasi kedua gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI telah berlangsung di PN Jakarta Pusat. Penggugat, Subhan Palal, menyerahkan proposal perdamaian. Namun, gugatan ini tetap menuntut ganti rugi sebesar Rp 125 triliun yang akan disetorkan ke kas negara, serta meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum dan status Gibran sebagai Wapres tidak sah. Gibran dan KPU diwakili oleh pengacara.
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Bagnaia Tak Terbendung, Juara Sprint Race MotoGP Malaysia 2025

Sarbumusi Dorong BPJS Ketenagakerjaan Gratis bagi Pekerja Rentan, Hanya Butuh Rp6 Triliun

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

Impor Minyak 1 Juta BPH, Pemerintah Genjot B50 Tahun Depan

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Francesco Bagnaia Sabet Kemenangan Sprint MotoGP Malaysia, Kalahkan Alex Marquez

Granat: Polri Sita 197 Ton Narkoba, Selamatkan 200 Juta Jiwa

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun