KPK Ungkap Modus Uang Sitaan Korupsi Kuota Haji: Ada 'Percepatan'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklasifikasikan uang sitaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tersebut disita dari berbagai modus, termasuk 'percepatan' keberangkatan haji dan 'potekan' atau kutipan uang bagi oknum di Kemenag. Penyitaan ini dilakukan dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Berita Terbaru

Jangan Ketinggalan! iPhone 17 Buka Pre-order di Indonesia, Ini Cara Pesannya

Firman Utina: Duel Timnas Indonesia vs Arab Saudi Ibarat Final Kualifikasi Piala Dunia

Airlangga: Investasi Nasional Tembus Rp1.400 T, Capai 73% Target 2025

Maduro Wanti-wanti Kedubes AS di Caracas Bakal Diserang

Fadel Islami Bantah Tudingan Nikahi Muzdalifah Demi Harta, Gaya Hidup Tetap Sederhana

Situs Magang Nasional Kemnaker Eror, Pendaftaran Hari Pertama Terhambat

ChatGPT Bukan Sekadar Chatbot, Kini Bisa Akses Spotify & Canva

Marc Marquez Cedera Bahu di Mandalika: Tak Parah, Gelar Dunia Sudah di Kantong!

KPK Panggil 8 Saksi Korupsi EDC BRI, Rp54 Miliar Disita!

Hati Prajurit Ukraina Hancur Lebur, Saksikan Rumah Masa Kecilnya Rata dengan Tanah