KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji, Sita Hampir Rp100 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang hampir Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang tersebut berasal dari modus percepatan dan 'kutipan' yang diberikan kepada oknum Kementerian Agama. Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) seperti Asphuri, HIMPUH, dan Uhud Tour telah mengembalikan dana tersebut sebagai barang bukti.
Berita Terbaru

Xiaomi Peringatkan: Pengguna ROM Palsu Tak Akan Dapat HyperOS 3!

Andre Onana Bersinar di Turki, MU Dapat Peluang Emas Jual Permanen

Polda Metro Jaya Diblejeti Data Sensitif Usai Tangkap Peretas Bjorka

Trump Klaim Hamas Setujui Hal Penting untuk Damai Gaza

Momen Manis Taylor Swift di Pernikahan Selena Gomez dan Benny Blanco

Harga Emas Antam Meroket Rp 34.000, Tembus Rp 2,2 Juta per Gram

OpenAI Buka Akses: Aplikasi Pihak Ketiga Hadir di ChatGPT

Real Madrid Khawatir: Mbappe & Mastantuono Cedera, Tetap Bela Timnas?

Ribuan Personel Kawal Ketat Unjuk Rasa di Kedubes AS Jakarta

Vatikan Kecam "Pembantaian Berlanjut" Israel di Gaza, Tuduh Abaikan Nyawa Sipil