KPK Sambut Baik Putusan Korupsi Taspen, Kerugian Rp1 Triliun Terungkap
KPK menyambut baik putusan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara Rp1 triliun. Mantan Dirut Antonius Nicholas Stephanus Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. KPK menekankan pentingnya pemulihan keuangan negara dan pencegahan korupsi, terutama karena dana tersebut berasal dari iuran 4,8 juta ASN.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Menangkan Perlombaan AI Lawan AS

Manchester United: Siapa Pengisi Wing-Back Kiri Lawan Tottenham?

Warga Salatiga Minta Gibran Libatkan Singkong dalam Menu Makan Bergizi Gratis

Paspor Malaysia Melesat ke Peringkat 3 Dunia, Indonesia Tertinggal Jauh

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Termuda dalam Seabad

IIF Sukses Terbitkan Obligasi Rp1,5 T, Investor Percaya Penuh

iPhone Hilang Tanpa iCloud? Jangan Panik, Ini Cara Melacaknya!

Michele Pirro: Marc Marquez Mengamuk di MotoGP 2026, Lebih Lapar Kemenangan!

Perkuat Ketahanan Pangan: PU & Kemenkop Teken MoU Bangun Koperasi Desa

Setelah 40 Tahun, Nancy Pelosi Putuskan Pensiun dari Kongres AS
