ICC Vonis Ali Kushayb: Terbukti Lakukan Kejahatan Perang di Darfur

www.metrotvnews.com

image cover

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memvonis bersalah mantan pemimpin milisi Sudan, Ali Kushayb, atas 27 tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Darfur (2003-2004). Kushayb terbukti dalam 31 dakwaan, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan pemerkosaan. Putusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi korban konflik Darfur yang menewaskan 300.000 orang dan memaksa 2,5 juta mengungsi.