ICC Vonis Ali Kushayb: Terbukti Lakukan Kejahatan Perang di Darfur

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memvonis bersalah mantan pemimpin milisi Sudan, Ali Kushayb, atas 27 tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Darfur (2003-2004). Kushayb terbukti dalam 31 dakwaan, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan pemerkosaan. Putusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi korban konflik Darfur yang menewaskan 300.000 orang dan memaksa 2,5 juta mengungsi.
Berita Terbaru

Indosat: Investasi Matang, Bukan Asal Gelontorkan Dana di Lelang Frekuensi

Rizki Juniansyah Raih 2 Emas, Pecahkan Rekor Dunia Angkat Besi

Dua Sekolah Internasional Tangsel Diancam Bom, Polisi Pastikan Nihil

ICRC: Gencatan Senjata Permanen di Gaza Kunci Akhiri Penderitaan

Aisyahrani Minta Maaf: Timnya Comot Foto Chef Devina Tanpa Izin

Menkeu Purbaya: APBN Tak Sanggup Tanggung Gaji ASN Daerah Imbas TKD Dipangkas

Paytm Luncurkan AI 'Playback', Data Belanja Kini Jadi Lagu Rap Pribadi

Timnas Malaysia Terbukti Palsukan Asal-usul 7 Pemain Naturalisasi

PLN Pastikan PLTU Batu Bara Pensiun 2056, Target Net Zero Emissions 2060

Aksi Solidaritas Palestina di Kedubes AS: Desak Prabowo Kirim Pasukan ke Gaza