OJK Perketat Pinjol: Gagal Bayar Bisa Sulit Punya Rumah!

OJK meminta pinjaman online (pinjol) memperketat syarat penyaluran kredit dan wajib menjadi pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025. Langkah ini diambil karena maraknya gagal bayar, baik akibat kondisi ekonomi memburuk maupun niat tidak melunasi. OJK mengimbau masyarakat bijak memanfaatkan pinjol, mengingatkan konsekuensi besar seperti bunga menggunung dan kesulitan memiliki aset seperti kendaraan atau rumah.
Berita Terbaru

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Liverpool Kalah Lagi dari Brentford: Lemparan Jauh Bikin Lini Belakang Kocar-kacir

Badung Bantah Dana Rp 2,2 T Mengendap di Bank, Ini Penjelasannya

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah, Ungkap Alasan di Medsos

Prabowo Teken PP Baru: Koperasi & UMKM Kini Dapat Tambang Tanpa Lelang

Komisi Eropa: Meta & TikTok Gagal Tangani Konten Ilegal, Terancam Denda Besar

Fajar/Fikri Lolos Final French Open 2025, Incar Gelar Juara!

BNPB: Banjir Besar Landa Lumajang dan Tolitoli, Ratusan Rumah Terendam

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak