ESDM: Divestasi Freeport 12% Final, IUPK Diperpanjang Pasca-2041

Kementerian ESDM memastikan negosiasi divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 12% kepada pemerintah telah final dan disepakati. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, hasil negosiasi panjang ini juga menyertakan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport setelah 2041. Tambahan divestasi saham ini menjadi syarat utama bagi Freeport untuk mendapatkan perpanjangan izin tersebut, dengan sebagian saham dialokasikan untuk BUMD Papua pasca-2041.
Berita Terbaru

Mengantongi HP di Saku: Benarkah Berbahaya bagi Kesehatan?

Dewa United Gagal Menang Lawan 10 Pemain Phnom Penh Crown

Cak Imin: Video AI Negatif Ancaman Serius bagi Pesantren

Israel Tolak Peran Turki, Netanyahu: Kami Veto Pasukan Internasional Gaza

Atap Lapangan Padel Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang

Tiang Monorel Mangkrak Rasuna Said: Adhi Karya Ungkap Skema Pembongkaran Belum Final

Pemerintah Suntik Dana Rp20 T, Iuran BPJS Kesehatan Aman Sampai 2026

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Ditaklukkan Ganda Nomor 1 Dunia

Cak Ofi: Operasi BNN Komjen Suyudi Bukti Negara Hadir Berantas Narkoba

Prabowo Dorong ASEAN Kirim Tim Pengamat untuk Pemilu Myanmar